BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemahaman dan pembenahan kembali
terhadap pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi jendela
masa depan bagi pelaksanaan sistem hukum yang dianut. Dalam hal ini, seseorang
akan menemukan kerangka ekspresi dan tingkah laku dasar mengenai hukum; apakah
hukum itu, apakah yang harus dilakukan oleh para ahli hukum, bagaimana suatu
sistem hukum bekerja atau bagaimana seharusnya suatu sistem beroperasi. Melalui
pendidikan hukum, budaya hukum terus dialirkan dari satu generasi ke generasi
selanjutnya.