BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berdirinya suatu negara harus memenuhi beberapa syarat, yaitu
wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat tersebut
merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Rakyat yang menetap di
suatu wilayah dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara. Setiap
warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sekaligus
memiliki hak yang wajib diberikan dan dilindungi oleh negara.
Persoalan mengenai warga negara ini menjadi teramat penting
setelah beberapa kali terjadi kasus yang berkaitan dengan status
kewarganegaraan. Tidak sedikit warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan
dengan warga negara asing dan berakhir dengan sengketa perebutan anak. Selain
itu kasus-kasus warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal di
Indonesia. Masalah-masalah tersebut perlu segera diatasi dan dicegah jangan
sampai terjadi lagi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kedudukan Warga Negara dan
Pewarganegaraan di Indonesia
1. Kedudukan Warga Negara
Ketentuan untuk menjadi warga negara
Indonesia menurut pasal Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 ayat 1 adalah “Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dengan
demikian, orang dari bangsa mana pun bisa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
setelah disahkan dengan undang-undang yang berlaku.
Indonesia mempunyai beberapa
undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu
UU No. 62 Tahun 1958, UU No. 3 Tahun 1976, dan yang terakhir UU No. 12 Tahun
2006. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Warga Negara Indonesia ialah :
a.
Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
undang-undang ini berlaku sesudah menjadi Warga Negara Indonesia.
b.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia.
c.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan
ibu Warga Negara Indonesia.
2. Pewargaan di Indonesia
a.
Cara Pewarganegaraan
Negara Indonesia memberikan kesempatan kepada orang asing
untuk menjadi warga negara Indonesia dengan cara pewarganegaraan
(naturalisasi). Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan kewarganegaraan dapat dilakukan sebagai berikut:
1)
Permohonan
diajukan secara tertulis dan bermaterai kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan RI di tempat tinggal si
pemohon.
2)
Permohonan
harus ditulis dalam bahasa Indonesia, disertai bukti-bukti tentang umur,
persetujuan dari istri, kecakapan berbahasa Indonesia dan lain-lain.
b.
Akibat Pewarganegaraan
Pewraganegaraan dapat mengakibatkan hukum bagi setiap orang
menjadi warga negara sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 12
Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, yaitu sebagai berikut:
1)
Seorang
perempuan asing yang kawin dengan seorang warga negara Indonesia
2)
Anak
yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum
dengan ayahnya sebelum ayahnya memperoleh kewarganegaraan RI, turut memperoleh
kewarganegaraan RI.
3)
Kewarganegaraan
RI yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak
mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, jika anal itu belum berumur 18
tahun atau belum kawin.
c.
Pewarganegaraan Istimewa
Pewarganegaran istimewa adalah pewarganegaraan yang diberikan
oleh pemerintah atas persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang
bersangkutan telah berjasa terhadap negara.
d.
Kehilangan Kewarganegaraan
Warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika
yang bersangkutan:
a)
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b)
Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan itu.
c)
Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
d)
Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
B.
Persamaan Kedudukan Warga Negara
dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
1. Hak Warga Negara
Persamaan derajat berkaitan erat
dengan kedudukan manusia. Sebagaimana dipahami bahwa dalam pandangan Tuhan
manusia diciptakan dalam keadaan dan kedudukan yang sama.
Oleh karena itu baik, dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (di bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, hukum dan pertahanan-keamanan) manusia mempunyai kedudukan, tugas,
kewajiban dan hak yang sama.
George Jellinek berpendapat bahwa
setiap warga negara mempunyai empat status atau kedudukan hukum, yaitu sebagai
berikut.
a.
Status
positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut
tindakan positif dari negara berupa perlindungan atas jiwa, hak milik, dan
kemerdekaan.
b.
Status
negatif, yaitu status yang memberikan jaminan bahwa negara tidak akan campur
tangan terhadap hak asasi warga negara untuk mencegah tindakan sewenang-wenang
dari negara.
c.
Status
aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk ikut serta
dalam pemerintahan.
d.
Status
pasif, yaitu status yang mewajibkan warga negara untuk taat dan tunduk pada
negara.
2. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara dapat
dikelompokkan menjadi kewajiban terhadap negara, kewajiban terhadap sesama, dan
kewajiban terhadap diri sendiri. Setiap warga negara Indonesia wajib menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan yang diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1.
Adapun kewajiban warga negara adalah
sebagai berikut:
1)
Menjunjung
tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku
2)
Membayar
pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya
3)
Membela
negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar
negeri
4)
Menyukseskan
pemilu baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara
5)
Mendahulukan
kepentingan negara/ umum dari pada kepentingan pribadi.
6)
Melaksanakan
tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara
7)
Kewajiban
menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional.
C.
Persamaan Kedudukan Warga Negara
Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku
1. Prinsip Persamaan
Negara Republik Indonesia yang
diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, bukanlah milik perorangan atau salah satu
golongan masyarakat, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.
Hakikat sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia adalah ingin mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi
seluruh rakyat Indonesia, baik materil maupun spiritual atau masyarakat adil
dan makmur seutuhnya dengan cara mengabdikan segala kemampuan yang dimiliki
secara gotong royong dan kekeluargaan dari semua pihak demi kesejahteraan
bersama. Dengan demikian, persamaan kedudukan warga negara dapat terwujud.
2. Sikap Warga Negara di Berbagai Bidang Kehidupan
Untuk meningkatkan kemampuan dalam
melaksanakan prinsip keadilan sosial, setiap warga negara dituntut untuk
mengembangkan sikap dan perilaku sebagai berikut.
a.
Tenggang
rasa dan tepa selira terhadap nasib sesamanya atau sikap kepedulian sosial atau
kepekaan sosial terutama kepada yang menderita atau yang belum sejahtera.
b.
Hemat,
cermat, dan tepat dalam memilih dan menggunakan sesuatu barang atau kekayaan
alam sesuai dengan manfaat dan kebutuhannya.
c.
Disiplin
untuk menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup dan kekayaan alam
d.
Ikhlas
menolong sesama, baik keluarga, teman,
dan warga masyarakat
e.
Ikut
aktif dalam kegiatan gotong royong demi kesejahteraan bersama.
f.
Menghindari
sikap tidak adil, pemerasan terhadap orang lain, dan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
g.
Menghormati
hak milik orang lain
h.
Mengutamakan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Oleh karena itu sikap-sikap yang
mengandung persamaan warga negara dapat diterapkan di bidang kehidupan, seperti
keluarga, sekolah, masyarakat dan bangsa.
Prinsip persamaan menurut Aristoteles
dapat terbagi dalam empat asas, yaitu:
a.
Komunikatif,
yaitu persamaan setiap orang tanpa melihat jasanya.
b.
Distributif,
yaitu persamaan setiap orang dilihat dari jasanya
c.
Kodrat
alam, yaitu persamaan yang bersumber dari alam
d.
Konvensional,
yaitu persamaan yang telah diatur dalam peraturan
a.
Lingkungan keluarga
Keluarga adalah kumpulan pribadi yang bersatu dalam kehidupan
bersama untuk mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu, sikap dan perilaku
seperti yang telah dikemukakan perlu diamalkan untuk mencapai kesejahteraan
dalam keluarga, antara lain sebagai berikut:
1)
Membiasakan
sikap gotong-royong dalam kegiatan-kegiatan keluarga;
2)
Membiasakan
anggota keluarga patuh kepada ketentuan keluarga dan menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban
3)
Membiasakan
diri bersikap hemat, sederhana, serta menabung
4)
Tanggap
dan santun terhadap semua anggota keluarga termasuk kepada pembantu.
b.
Lingkungan Sekolah
Sekolah merupakan bagian dari lingkungan masyarakat. Warga
sekolah berasal dari lingkungan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, dalam
melaksanakan prinsip persamaan disekolah perlu dikembangkan sikap sebagai
berikut:
1.
Menjaga
kebersihan, keutuhan sarana belajar, dan sarana umum di sekolah
2.
Ikut
kerja bakti dan gotong royong dalam memelihara kebersihan serta keindahan
sekolah
3.
Hemat
dalam mempergunakan alat-alat pelajaran
c.
Lingkungan Masyarakat
Untuk mengembangkan prinsip persamaan di lingkungan
masyarakat. Sebaiknya dikembangkan sikap dan perilaku sebagai berikut:
1)
Ikut
aktif dalam kegiatan gotong-royong bersama warga masyarakat untuk kepentingan
bersama, seperti kerja bakti untuk kebersihan lingkungan, membangun rumah
ibadah, dan sarana umum
2)
Aktif
menggalakkan kegiatan koperasi di lingkungan masyarakat atau desa
3)
Menyumbang
dan mengumpulkan dana sosial masyarakat untuk membantu warga yang mendapat
musibah atau sakit
4)
Aktif
dalam memanfaatkan lahan agar produktif atau menghasilkan bagi kesejahteraan
bersama
5)
Ikut
mengembangkan pengetahuan dan keterampilan warga masyarakat
d.
Lingkungan Bangsa dan Negara
Untuk mengembangkan prinsip persamaan di dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, yaitu:
1)
Melaksanakan
pembangunan di segala bidang bagi seluruh rakyat Indonesia
2)
Melaksanakan
delapan jalur pemerataan dengan adil dan jujur
3)
Memajukan
usaha koperasi
4)
Mengabdi
kepada kepentingan negara, masyarakat,
bersikap jujur, dan berwibawa serta hidup sederhana
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
·
Pada
dasarnya setiap warga negara memiliki harkat, derajat, dan martabat yang sama,
yaitu sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki unsur jasmani dan rohani yang
dikaruniai potensi pikir, rasa dan cipta. Manusia memiliki kodrat yang sama
sebagai manusia pribadi (individu) dan sebagai makhluk bermasyarakat (sosial).
Setiap manusia mempunyai keinginan untuk mempertahankan hidup dan mengejar
kehidupan yang lebih baik.
·
Syarat
menjadi warga negara Indonesia yaitu:
a.
Telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin
b.
Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun
tidak berturut-turut.
c.
Sehat
jasmani dan rohani
d.
Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 5
e.
Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 tahun atau lebih
f.
Jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda
g.
Mempunyai
pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap; dan
h.
Membayar
uang pengwarganegaraan ke Kas Negara
No comments:
Post a Comment